Alif Lam Mim

Media Kajian Kebudayaan, Keislaman dan Lintas Agama

AKSI TERORISME: Sebuah Ancaman

Terorisme merupakan sekolompok orang yang berniat jahat terhadap siapa saja yang lebih ditujukan untuk menghancurkan sebuah negara. Menurut Kacung Mardjan, kata dari teror disebutkan dalam istilah system, regisme de terreur yang muncul pertama kalinya pada tahun 1789. Di dalam The Dictionary Francaise, konteks dari revolusi Prancis, lekat dalam menggunakan istilah tersebut. Oleh karenanya, istilah terorisme waktu itu memiliki konotasi yang positif, yaitu dilakukan untuk menggulingkan penguasa dan aksi itu berhasil dilakukan. Istilah terorisme merupakan salah satu dari sekian banyaknya istilah dan konsep dalam ilmu sosial yang penuh dengan kontroversi dan juga perdebatan.
Hal tersebut tidaklah lepas dari fakta bahwa upaya dalam mendefinisikan terorisme itu tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan, semisal kepentingan politik dan ideologi. Menurut pandangan Gibbs yang dikutip dari asfar (2003), munculnya kontroversi dari pendefinisian teroris tidaklah lepas dari fakta bahwa pemberian lebel terhadap aksi teror akan merangsang adanya kecaman yang keras terhadap pelakunya. Oleh karena itu, upaya untuk imendefinisikan teroris ini tidak lepas dari adanya kepentingan poltik maupun ideologi.
Jika ditinjau dari epistimologi, terorisme berakar dari kata terror yang artinya takut, kecemasan, penggentaran , pengacau dan juga menakut nakuti (Wojowasito dan Poerdarminta, 1980). Definisi yang digunakan oleh kalangan penguasa cenderung memaknai istilah terorisme lebih ekstern, karena secara aktif mereka harus mempunyai tanggung jawab dan wajib untuk memberantas aktivitas terorisme, bahkan menjadi korban dari terorisme. Pemerintah Inggris lah yang pertama kali mendefinisikan perbedaan antara terorisme dan kriminal.
Pada tahun 1974, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk tujuan politik, dan termasuk untuk menjadikan masyarakat dalam ketakutan. Sedangkan pada tahun 1980, CIA (Central Intellegence Agency) mendefinisikan terorisme sama dengan sebuah ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan politik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, atas nama atau menentang pemerintah yang sah, dengan manakut nakuti masyarakat yang labih luas dari pada korban langsung teroris. Kaum teroris sering melawan balik untuk memperoleh justifikasi moral dengan membandingkan kekerasan yang mereka lakukan dengan kekerasan yang dilakukan oleh lawannya. Dengan perbandingan tersebut, kaum teroris ini mencoba memposisikan aksi dan tujuannya pada tingkatan moral yang sama, seperti yang dilakukan oleh lawannya, yaitu pemerintah.
Dilihat dari jenisnya, terorisme terbagi dalam dua macam, yaitu: 1). State Terorism, yaitu instrument kebijakan suatu rezim penguasa dan negara. Dalam dunia perpolitikan, istilah terorisme sering kehilangan makna yang sebenarnya, dan menjadi bagian dari retorika yang menyakitkan antara politikus yang bertikai. Seseorang yang bertikai pastilah saling menuduh pada lawan politiknya dengan melakukan teror, dan jika tindakan teror itu berhasil, maka tidak akan ada keraguan dan rasa takut lagi teroris tersebut melakukan aksi teror kembali terhadap lawannya,. Sehingga mengakibatkan sekali seseorang dituduh sebagai teroris, maka orang yang menuduh dan orang lain memiliki rasa kebebasan dalam menyerang dan menghukumnya dengan tindakan yang keras serta menyakitkan. 2). Non State Terorism, yaitu merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial, maupun ekonomi yang tidak adil dan represif yang menimpa seseorang atau kelompok. Aksi dari terorisme ini biasanya dilakukan melalui bentuk serangan-serangan yang telah terkoordinasi yang mempunyai tujuan utama yaitu untuk menumbuhkan atau membangkitkan rasa ketakutan yang luar biasa dalam lingkungan masyarakat. Aksi yang dilakukan oleh teroris ini tidaklah sama dengan peperangan, karena aksi yang dilakukan ini dengan cara memilih waktu yang secara tiba-tiba melakukan penyerangan, dan target utama kebanyakan yaitu masyarakat umum yang awam, meskipun ada juga yang ditujukan kepada pejabat negara. Dilihat secara umum, ketika teroris melakukan bentuk terror, mereka tidak mengharapkan pencapaian dari tujuannya secara langsung.
Mereka si para peneror berupaya untuk memunculkan efek dan juga reaksi yang berupa paniknya masyarakat dan pemerintah. Maka dari itu, pola terror yang semula berawal dari ketenangan sampai terjadinya/dilakukannya penyerangan terhadap terget haruslah memerlukan strategi yang matang. Dalam menentukan target penyerangan atau lokasi penyerangan, teroris biasanya memerlukan persiapan dan strategi yang matang. Mereka memilih lokasi yang selebritis, strategis dan yang memberi dampak besar untuk memunculkan banyaknya korban jiwa dan terget penyerangan yang dituju. Aksi terror semacam ini sudah ada sejak dahulu di Indonesia, akan tetapi aksi teror sangatlah beragam dan banyak sekali cara peneroran yang meresahkan dan memunculkan rasa ketakutan masyarakat.
Tahun 2013 panglima TNI bernama jenderal Moeldoko mengatakan bahwa, aksi dari terorisme telah berubah dari tradisional ke pola yang modern. Perubahannya yaitu tindakan terror sudah dilakukan secara mandiri dengan menggunakan struktur organisasi lokal dan linier, terpisah dan juga tidak jelas. Pelaku terror kerap melakukan aksinya dengan menggunakan phantom cell network yang mana hal tersebut penghubung antar kelompok teroris dengan tingkat kerahasiaannya yang sangat tinggi. Dari adanya hubungan antar teroris tersebut baik lokal maupun antar negara, dikarenakan memiliki satu tujuan yang sama, yaitu memunculkan tindakan terror dan juga kesinambungan dalam melaksanakan aksi terror.
Hingga sekarang, aksi teror yang ada di Indonesia mengalami perubahan strategi tiap tahunnya. Ketika tahun 2000-an adanya bom berukuran besar yang digunakan untuk aksi teror, namun di jaman sekarang cenderung kebanyakan menggunakan bom kecil yang sebagian besar merupakan rakitan sendiri. Juga dalam menentukan target serangannya, teroris jaman dulu dan teroris di masa sekarang memiliki perubahan target. Dahulu memfokuskan teror pada kedutaan dan warga negara asing yang ada di Indonesia. Namun seiring berkembangnya zaman, target dari penyerangan teror ditujukan kepada aparat negara, seperti kantor polisi, masjid atau tempat peribadahan agama lainnya, maupun ruang publik lainnya. Menurut Ali Fauzi, aksi terorisme oleh densus 88 akan ditindak secara kera. Aksi yang dilakukan densus 88 terhadap teroris juga mengakibatkan dendam, baik dari kelompok teroris itu sendiri maupun dari pihak keluarga teroris.
Sejak dulu, teroris memiliki jaringan yang berkembang, bahkan ada juga yang berpengaruh terhadap sejumlah anggota keluarga. Adanya suatu fenomena aksi peneroran yang dilakukan oleh suatu keluarga menunjukkan bahwa teroris itu mampu meradikalisasi seluruh anggota keluarga. Keterlibatan perempuan dalam aksi teror karena perempuan tidak dicurigai oleh aparat sehingga memudahkan aksi teror. Demikian juga ada kasus peneroran yang melibatkan anak-anak supaya dapat mengelabuhi aparat dalam melakukan peneroran. Dalam perspektif islam, berbicara mengenai teroris sering dikaitkan dengan doktrin jihad. Arti jihad dibagi menjadi dua konsep. Pertama konsep moral, yang diartikan sebagai perjuangan kaum muslim melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan dirinya sendiri jihad al-Nafs yang disebut jihad al-Akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil”.

Oleh: aliflammim


Ali Mursyid Azisi Avatar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai